> >

FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab: Tolong Siapkan Langkah Hukum Gugat ke PTUN

Peristiwa | 30 Desember 2020, 18:59 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Sumber: kompas.com)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Aziz dan Sugito Tak Bisa Masuk ke Kediaman Habib Rizieq

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU