FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab: Tolong Siapkan Langkah Hukum Gugat ke PTUN
Peristiwa | 30 Desember 2020, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab angkat bicara merespons keputusan pemerintah yang membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI.
Rizieq meminta tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan langkah hukum terkait pembubaran organisasi massa tersebut.
Baca Juga: Kapolres: Kami Yakinkan Markas FPI Tak Ada Aktivitas Lagi, Saya dan Dandim akan Awasi
Pernyataan Rizieq tersebut disampaikan melalui Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
"Habib Rizieq bilang gini, 'Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)'," kata Sugito menirukan pembicaraan Rizieq Shihab.
Sugito lantas memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi pentolan FPI tersebut.
Pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke PTUN Jakarta.
Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: 7 Pemuda Diamankan Saat Brimob-TNI Copot Atribut FPI di Petamburan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV