> >

Aktivitas Dilarang, FPI Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Penembakan 6 Anggotanya

Politik | 30 Desember 2020, 16:34 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan  yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan  atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam  diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Baca Juga: Bukti-bukti Penyimpangan FPI Diputar di Kementerian Polhukam

Kelima, Meminta kepada warga masyarakat: 
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;  
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga   yang   menandatangani Surat Keputusan Bersama ini,  agar  melakukan  koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU