> >

Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

Peristiwa | 30 Desember 2020, 12:56 WIB
Menko Polhukam berikan keterangan pers pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar Streaming Youtube KompasTV)

Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU