Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI
Peristiwa | 30 Desember 2020, 12:56 WIBBerdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV