> >

Sepuluh Pemimpin Kementerian atau Lembaga Hadir dalam Konferensi Pers Pelarangan FPI

Peristiwa | 30 Desember 2020, 13:17 WIB
Menko Polhukam berikan keterangan pers pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar Streaming Youtube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Rabu (30/12/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemenkopolhukam ini, dihadiri 10 orang pemimpin kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Sering Lakukan Razia Jadi Alasan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Kesepuluh pemimpin kementerian atau lembaga yang hadir adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irjen Boy Rafli Amar dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Selain itu, hadir pula Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Seluruh Kegiatan dan Simbol FPI

Kemudian Wamenkumham membacakan keputusan bersama dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT tentang penghentian kegiatan FPI dan pelarangan penggunaan atribut organisasi tersebut.

Tentang larangan kegiatan penggunaan atribut dan simbol, serta penghentian kegiatan FPI, disebutkan bahwa, FPI merupakan organisasi yang tidak terdaftar dan secara de jure telah bubar sebagai ormas.

“FPI secara de jure telah bubar, namun pada kenyataannya masih melakukan kegiatan yg mengganggu ketentraman dan ketertiban hukum,” ujar Wamenkumham.

Kemudian ia menyebutkan tentang pelarangan dilakukannya kegiatan dan penggunaan atribut dan simbol FPI di wilayah NKRI.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

“Jika terjadi pelanggaran, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atribut FPI dan melaporkan kepada aparat jika ada penggunaan atribut FPI.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya keputusan bersama para menteri, yaitu pada Rabu, 30 Desember 2020.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU