Peringatan Keras Risma bagi yang Nekat Beli Rokok Pakai Dana Bansos
Sosial | 30 Desember 2020, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini memperingatkan kepada masyarakat penerima bantuan sosial atau bansos, agar tidak menggunakan dana yang diberikan pemerintah untuk membeli rokok.
Wanita yang akrab disapa Risma itu berjanji akan memberi sanksi berupa evaluasi kepada penerimanya, jika tetap nekat membeli rokok pakai dana bansos.
Risma menjelaskan, pihaknya mewanti-wanti hal tersebut karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberi instruksi, agar dana bansos tidak dipakai untuk membeli rokok.
Baca Juga: Momen Risma Temui Pemulung dan Gelandangan di Kolong Jembatan
"Tadi instruksi seperti yang sudah disampaikan Bapak Menko, bahwa instruksi Bapak Presiden tidak ada bansos digunakan untuk membeli rokok," kata Risma usai rapat terbatas pada Selasa (29/12/2020).
"Kami akan bicara kalau itu terjadi, mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan."
Risma menuturkan, alasan pemerintah melarang dana bansos digunakan untuk membeli rokok karena tidak ingin penerima bantuan justru mengalami masalah kesehatan.
"Jangan sampai penerima bantuan ini untuk kesehatan, namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," tutur Risma.
Baca Juga: Sidak di Kolong Jembatan, Mensos Risma Akan Siapkan Rusunawa untuk Pemulung
Risma berjanji pihaknya akan memantau penggunaan bansos oleh masyarakat. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan alat yang bisa mengetahui penggunaan bansos tersebut.
"Yang ingin kami sampaikan tadi sudah disampaikan Bapak Menko dan disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan akan kami pantau," ujar Risma.
"Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools alat untuk kami mengetahui belanja apa saja, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja."
Seperti diketahui, bansos akan disalurkan mulai pekan pertama Januari 2021. Ada sejumlah bantuan yang akan disalurkan ke masyarakat.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Bansos, Risma Siapkan Mekanisme Penyaluran Bantuan
Risma memaparkan untuk penerima sembako atau bantuan sosial non tunai (BPNT) jumlahnya 18,8 juta penerima.
Adapun bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan, akan diberikan dari Januari sampai Desember.
"Penerima program sembako atau BPNT tahun ini 18,8 juta penerima dan Rp 200 ribu per bulan akan diberikan Januari sampai dengan Desember," ucap Risma.
Kemudian, bantuan sosial tunai untuk tahun 2021 diberikan kepada 10 juta penerima di Indonesia termasuk Jabodetabek.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Risma, Bansos Jangan Dipotong
Adapun bantuan tersebut akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulan sebesar Rp 300 ribu.
"Penerima manfaat dan itu diberikan pemerintah dari Januari-Februari-Maret-April selama 4 bulan, tidak utuh selama satu tahun seperti PKH," ujar Risma.
Selanjutnya, untuk program keluarga harapan (PKH) akan diberikan pada 10 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan disalurkan lewat bank BUMN atau Himbara.
Lebih lanjut, program ini menyasar penerimanya yaitu ibu hamil, anak usia dini hingga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Risma Tawarkan Rumah ke Pemulung Bawah Fly Over, Ini Kata Pemkot Jakpus yang Sudah Lama Tahu
"Ini akan diberikan selama 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober," kata Risma.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV