Tahun 2021 Seleksi ASN untuk Guru Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Dibuka, Ini Kuotanya
Sosial | 29 Desember 2020, 20:05 WIBBerstatus PPPK
Nantinya ASN Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bukan lagi sebagai PNS.
Status ASN ini juga telah dibahas bersama Kemenpan RB, Kemendikbud dan BKN.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS akan Naik pada 2021, Pegawai Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta
"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.
Baca Juga: Tahun Depan Kemendikbud Siapkan Pengangkatan Guru Honorer di Daerah 3T Jadi PPPK
“Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV