> >

Mahfud MD: Markaz Syariah FPI Bisa Jadi Ponpes Bersama jika Sudah Jelas Punya Negara

Peristiwa | 29 Desember 2020, 18:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung harus segera diselesaikan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Markaz Syariah FPI tersebut bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama. Namun, hal itu bisa dilakukan jika status hukumnya sudah jelas dan terbukti merupakan lahan milik negara.

Baca Juga: Mahfud MD: Markaz Syariah Bisa Diusulkan Jadi Ponpes Bersama

"Masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian ATR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," kata Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa (29/12/2020).

Diketahui, sengketa lahan Ponpes Markaz Syariah FPI saat ini masih bergulir.

PT PTPN VIII mengklaim Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Mereka bahkan melayangkan somasi kepada FPI.

Sementara pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.

Baca Juga: Penjelasan FPI Soal Lahan Markaz Syariah Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

FPI Buka Peluang Dialog dengan PTPN

FPI telah menyampaikan jawaban atas somasi PTPV VIII. Salah satu poin dalam surat jawaban tersebut, FPI membuka peluang untuk berdialog terkait lahan yang didirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.

"Dalam surat tersebut juga kami sampaikan selaku kuasa hukum kita tetap membuka peluang usaha untuk memanfaatkan berdialog dengan pihak PTPN VIII untuk mencari win-win solution," kata Koordinator Tim Advokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Ichwanudin Tuankotta, Senin (28/12/2020).

Dengan dialog tersebut, Ichwanudin berharap terdapat solusi yang bisa dicapai. "Kemudian nanti satu sama lain bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat," ucapnya.

Latar belakang tawaran dialog tersebut, kata Ichwanudin, karena pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu merupakan salah satu bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Saya yakin ini untuk kebaikan umat, untuk kebaikan masyarakat, dan untuk kebaikan bangsa," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ichwanudin, FPI menunggu jawaban PTPN VIII terkait tawaran dialog tersebut.

Baca Juga: FPI: Somasi PTPN VIII Salah Alamat

Sementara Juru Bicara Badan Pertanahan Negara (BPN) Teuku Taufiqulhadi memastikan tanah yang diduduki pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu resmi milik PTPN VIII.

Adanya keinginan perundingan dari pihak FPI terkait permasalahan tersebut, menurut Taufiqulhadi, sah-sah saja dilakukan kedua pihak. Yakni FPI dan PTPN VIII.

Namun perundingan tersebut bukanlah perundingan kemitraan yang seimbang atau setara.

"Kalau dialog itu ada yang disebut kemitraan dialogis dua pihak yang seimbang, itulah berunding. Tapi kalau misalnya seseorang mengambil tanah kemudian menempatkan diri sebagai mitra dialog yang setara, pasti ditolak," ujar Taufiqulhadi.

Lagipula, Taufiqulhadi mempertanyakan, kenapa harus ada jalur dialog? Karena secara resmi tanah tersebut dimiliki oleh negara melalui PTPN.

"Kami memberi nasihat, tanah negara itu tidak boleh diduduki, tidak boleh diserobot. Apabila tugas negara sudah selesai pada PTPN, tanah tersebut akan kembali kepada negara. Tidak boleh diserobot pihak manapun," tuturnya.

Terkait permasalahan ini, BPN menyarankan kepada FPI untuk menyerahkan aset yang didudukinya kepada pemilik yang sah, yakni PTPN VIII Gunung Mas.

"Kalau menurut kami dari BPN, nasihat saja, kembalikan saja tanah PTPN tersebut," kata Taufiqulhadi.

Baca Juga: Intel Jerman Datangi Markas FPI, Munarman: Dunia Internasional Mencium Ada yang Tak Beres

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU