> >

Kemenpan RB dan Kemendikbud Sepakat Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK

Sosial | 29 Desember 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Guru mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi guru bakal kandas. Pemerintah telah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar.

Nantinya formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Info Penerimaan CPNS 2021 akan Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan

"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

Baca Juga: Guru Honor Mendaba Sejahtera Dari PPPK

“Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima.

Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.

Jika berkaca pada negara maju, jumlah PPPK lebih banyak daripada PNS. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan distribusi aparatur sipil negara.

"Sebenarnya di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," ujar Bima.

Baca Juga: Tahun Depan Kemendikbud Siapkan Pengangkatan Guru Honorer di Daerah 3T Jadi PPPK

Setara dengan PNS

Lebih lanjut Bima menjelaskan pada 2021 akan ada pembukaan tes PPPK bagi guru-guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah teleh menetapkan kuota untuk PPPK guru sebesar 1 juta pegawai. Ia juga mengingatkan PPPK sama seperti PNS.

Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Setujui Gaji PPPK Setara PNS Termasuk Tunjangannya, Berikut Rinciannya

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. BKN bersama Kemnpan RB serta Kemendikbud telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ujian PPPK bagi  1 juta guru.

Meski ada keraguan dengan status PPPK dengan PNS, Bima menjelaskan PPPK setara dengan PNS.

“Mudah-mudahan dengan pengadaan PPPK 1 juta guru ini kebutuhan guru di sekolah-sekolah akan dapat terpenuhi dengan segera," ujar Bima.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU