Kemenpan RB dan Kemendikbud Sepakat Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK
Sosial | 29 Desember 2020, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi guru bakal kandas. Pemerintah telah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar.
Nantinya formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Info Penerimaan CPNS 2021 akan Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan
"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.
Baca Juga: Guru Honor Mendaba Sejahtera Dari PPPK
“Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima.
Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV