> >

Pemerintah Ubah Bansos Sembako Jadi Uang Tunai Rp300 Ribu

Peristiwa | 29 Desember 2020, 13:47 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendatangi warga bantaran kali Ciliwung. (sumber: Humas Kemensos) 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial akan mengubah skema bantuan sosial yang semula berupa sembako menjadi uang tunai sebanyak Rp300 ribu. Hal itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Selasa (29/12/2020).

"Untuk program bantuan sembako tunai tahun 2021, itu penerimanya adalah 10 juta seluruh Indonesia,  termasuk Jabodetabek. Penyalurnya PT Pos dan indeks bantuan 300 ribu per keluarga penerima manfaat dan diberikan pemerintah Januari, Februari, Maret, April, 4 bulan," kata Risma.


Perubahan bantuan sosial dari sembako ke uang tunai, kata Risma,  agar  pemerintah bisa mengontrol dengan mewajibkan laporan agar dana itu dipakai hanya kebutuhan sembako atau pangan. 

Baca Juga: Sidak di Kolong Jembatan, Mensos Risma Akan Siapkan Rusunawa untuk Pemulung

"Karena itu sekali lagi kami juga akan lakukan kontrol pembeliannya. Kami akan buatkan edaran untuk belanja apa saja yang bisa digunakan," imbuhnya. 

Jenis barang yang boleh dibeli pun sudah diatur. "Tidak ada lagi pembelian rokok dan kami akan pantau karena insyaallah Februari kami siapkan alat atau tools untuk kami akan mengetahui belanja apa saja yang akan dibelanjakan," kata  mantan wali kota Surabaya itu.  

Soal tidak boleh untuk beli rokok, bahkan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. "Tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok,"tegas Risma. 

Bantuan uang tunai ini merupakan kelanjutan dari bantuan sembako ketika mensos masih dijabat oleh Juliari Batubara. 
 

Baca Juga: Awasi Anggaran di Lingkungan Kemensos, Risma Akan Gunakan Sistem Elektronik

Selain program bantuan sembako tunai, pemerintah akan melanjutkan program keluarga harapan (PKH) yang penyalurannya melalu bank. 

"Penggunaannya ibu hamil, kemudian anak usia dini, kemudian anak sekolah, kemudian penyandang disabilitas, dan lanjut usia.  Ini akan diberikan mulai Januari selama 3 bulan sekali," tutur Risma. 

Tahap pertama PKH bulan januari, kemudian April, kemudian Juli, dan terakhir Oktober. Sama dengan bantuan sembako tunai, dana bantuan hanya untuk kebutuhan pangan. 
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU