Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang dengan Syarat
Update corona | 28 Desember 2020, 16:58 WIBBagaimana Nasib WNI?
Selanjutnya, menurut Retno, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun para WNI tersebut juga harus memenuhi syarat adendum SE yang sama seperti penjelasan di atas (poin A, B, C).
"Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentan adendum surat edaran yang sama," jelas Retno Marsudi.
Retno menambahkan bahwa penutupan sementara ini dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," jelas Retno Marsudi.
Baca Juga: Kepulangan WNI Meningkat, PLBN Entikong Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV