> >

Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang dengan Syarat

Update corona | 28 Desember 2020, 16:58 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memimpin debat terbuka virtual Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai Pandemi dan Tantangan Bina Damai Rabu (12/08/2020). (Sumber: Dok. Kementerian Luar Negeri)

Bagaimana Nasib WNI?

Selanjutnya, menurut Retno, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun para WNI tersebut juga harus memenuhi syarat adendum SE yang sama seperti penjelasan di atas (poin A, B, C).

"Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentan adendum surat edaran yang sama," jelas Retno Marsudi.

Retno menambahkan bahwa penutupan sementara ini dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," jelas Retno Marsudi.

Baca Juga: Kepulangan WNI Meningkat, PLBN Entikong Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU