Laporan Soal Penghinaan Indonesia Raya Baru Ditampung Polda Metro Jaya
Hukum | 28 Desember 2020, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pihak yang membuat laporan terkait video penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengaku laporannya baru ditampung Polda Metro Jaya.
Hal itu diakui praktisi hukum yang membuat laporan, Pitra Romadoni.
Dalam penjelasan yang diterima Pitra dari Polda Metro Jaya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah membuat laporan secara resmi ke pihak Polisi Diraja Malaysia.
Baca Juga: Indonesia Raya Diparodikan, Praktisi Hukum Hingga Selebgram Laporkan Warga Malaysia ke Polda Metro
Namun Polda Metro Jaya sangat mengapresiasi laporan yang diajukan Pitra bersama sejumlah orang lain.
"Berhubung Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi telah membuat laporan Polisi Diraja Malaysia mewakili pemerintah Republik Indonesia, (maka) semua pelapor ditampung aspirasinya," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Atas langkah yang telah diambil oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Pitra mengaku akan menunggu hasil laporan tersebut.
Sementara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan sikap terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"KBRI dan Kemlu sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait di Malaysia atas kejadian ini," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, kepada Kompas TV, Minggu (27/12/2020).
Baca Juga: Bergambar Karikatur Ayam dan Suara Kokok, Lagu Indonesia Raya Diparodikan Warga Malaysia
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV