Heboh Dana Bantuan UMKM Dibisniskan Jasa Keuangan di Boltim, Ini Kata Kemenkop UKM
Peristiwa | 27 Desember 2020, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) angkat bicara merespons adanya penyalahgunaan dana bantuan presiden (Banpres) yang diperuntukan bagi pelaku UMKM.
Kemenkop UKM membantah informasi yang datang dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, disalahgunakan.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
"Pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
"Tidak benar tudingan bahwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran," sambungnya.
Hanung menegaskan, sejak awal Banpres digulirkan, daerah telah dilibatkan sebagai lembaga pengusul.
Bahkan, mayoritas penerima bantuan, yaitu 44 persen atau 5,25 juta dari 12 juta pelaku usaha mikro merupakan usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.
Selain dinas, usulan juga datang dari lembaga pengusul lainnya yang sudah ditetapkan sesuai aturan.
Lembaga-lembaga tersebut adalah koperasi yang berbadan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan lemabaga pembiayaan berizin OJK, serta BLU pelaksana dana bergulir.
Khusus untuk Kabupaten Boltim, Hanung menyebutkan, ada 3.205 usaha mikro penerima bantuan ini dengan nilai Rp 7,6 miliar.
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Kemenkop UKM hanya bertugas sebagai verifikator.
"Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah)" papar Hanung.
"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeser pun," sambungnya.
Untuk proses pengawasan, Kemenkop UKM juga telah membentuk pokja yang beranggotakan 8 orang di setiap provinsi.
Jika ada kejanggalan pengaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang.
Kemnkop UKM juga membuka hotline pelaporan dengan nomor Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587.
Baca Juga: Tak Bisa Diwakilkan Lansia Digotong Ke Bank Cairkan Dana UMKM
Bansos 'Dibisniskan' Jasa Keuangan
Sebelumnya, video Bupati Boltim Sehan Salim Landjar yang menyebut banpres sebesar Rp 2,4 juta di wilayahnya telah dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan, viral di media sosial Twitter.
Menurut Sehan, ia menemukan dugaan penyalahgunaan itu setelah mengikuti apel gelar pasukan operasi lilin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru bersama Kepolisian dan TNI.
"Hal ini saya temukan di lapangan terjadi seperti itu," kata Sehan kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
"Jadi, masyarakat yang dijadikan nasabah yang dipinjamkan uang kemudian diusulkan untuk dapat bantuan, namun bantuan Rp 2,4 juta tidak cukup nutupin bunga pinjaman dari pihak Esta Dana," tambahnya.
Sehan mencontohkan, ada ibu yang dipinjamkan dana Rp 3,4 juta, dia hanya terima Rp 2,7 juta dan yang Rp 700.000 dijadikan simpanan.
"Kemudian nasabah wajib kembalikan Rp 250.000 per minggu selama 25 minggu atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," kata Sehan.
"Maka uang bantuan Presiden Jokowi (Rp 2,4 juta) tidak cukup nutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta," sambungnya.
Baca Juga: Bantuan Presiden untuk UMKM sebagai Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV