> >

Penyidik Tetapkan Handana Tersangka Serempet Mobil Polisi dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu

Peristiwa | 26 Desember 2020, 18:54 WIB
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ragunan tepatnya di dekat Bank BNI 46, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020) (Sumber: Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka terhadap Handana, pengemudi Hyundai hitam yang menyerempet mobil polisi sehingga menimbulkan kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Ibu Muda Tewas Dalam Kecelakaan Maut Jaksel, Ini Kata Polisi

"Kami penyidik ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (26/12/2020). 

Sambodo menjelaskan, kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengemudi motor meninggal dunia ini tidak berdiri sendiri. 

Melainkan karena diserempetnya mobil Innova Silver yang dikemudikan seorang anggota kepolisian, Aiptu Imam Chambali oleh Handana. 

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti. 

Pertana, keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam. 

"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo. 

Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah. 

Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana. 

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo. 

Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana. 

Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut. 

"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.

Baca Juga: Olah TKP Kecelakaan Polisi Tabrak Sepeda Motor yang Tewaskan 1 Orang

Handana kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Diberitakan sebelumnya, kendaraan Innova yang dikendarakan Aiptu Imam menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020). 

Tiga pemotor yang ditabrak Imam adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif. 

Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan. 

Sedangkan Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia. 

Setelah ditabrak mobil Aiptu Imam, para korban tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU