Kontras Desak Gelar Peradilan Umum untuk Personel TNI Tersangka Kasus Intan Jaya
Hukum | 26 Desember 2020, 12:14 WIBBaca Juga: Mahfud MD Apresiasi TNI Tetapkan Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Intan Jaya
"Bersama Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses peradilan dan indepensi hakim yang memeriksa perkara sejak awal hingga akhir," ujarnya.
Pada Rabu (23/12/2020), TNI menggelar konferensi pers menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam konferensi TNI yang diwakili oleh Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko, menyampaikan update empat kasus peristiwa kekerasan, antara lain:
1. Kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020, ditetapkan 8 orang tersangka anggota TNI, melanggar Pasal 187 (1) jo. Pasal 55 (1) KUHP.
2. Kasus hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020, ditetapkan 9 tersangka anggota TNI dan 3 anggota lainnya masih dalam pendalaman, melanggar Pasal 170 (1), 170 (2) ke-3, 351 (3), 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Temuan TGPF, Dugaan Aparat Terlibat Dalam Penembakan Pendeta di Intan Jaya
3. Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, belum ditetapkan tersangka.
4. Kasus penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa pada 7 Oktober 2020, belum ditetapkan tersangka.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV