> >

Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Tolak Beri Keterangan, Polisi: Itu Hak Mereka

Hukum | 25 Desember 2020, 11:13 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Baca Juga: Hina Jokowi dan Polisi Soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Medsos, Pria di Kalteng Ini Ditangkap!

Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI itu merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.

"Itu dijamin oleh hukum. Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu berhak untuk menolak memberikan keterangan. Itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020),dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.

"Sudah tidak," ujarnya.

Baca Juga: Aziz Yanuar: Penembak 6 Laskar FPI hingga Lubang Semut Pun akan Tetap Kami Kejar

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Keluarga korban 6 laskar FPI itu justru mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.

Kedatangan keluarga yakni untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.

Hadir menemani mereka yaitu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.

Baca Juga: Ini Kata FPI Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung yang Disomasi

"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban, Sugito Atmo Prawiro pada Senin (21/12/2020).

Sugito menyebut, keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.

"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.

Baca Juga: [TOP3NEWS] FPI Soal Rizieq Tersangka Megamendung, Sterilisasi Gereja, Densus 88 Gerebek Agen Travel

Padahal, kata Sugito, polisi merupakan bagian dari insiden di Tol Japek tersebut. Maka itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komnas HAM terkait investigasi yang telah dilakukan selama ini.

"Tentunya kita akan kroscek dokumen yang ada dan keadaan yang ada terkait dengan kejadian tersebut. Kita nanti akan memaksimalkan dan berdiskusi dengan mereka," ujar Sugito.

Baca Juga: Cerita Mimpi Bertemu Rasul Saat Pemakaman Laskar FPI, Haikal Hassan Akui Hanya Berniat Menghibur

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU