Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Tolak Beri Keterangan, Polisi: Itu Hak Mereka
Hukum | 25 Desember 2020, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
Baca Juga: Hina Jokowi dan Polisi Soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Medsos, Pria di Kalteng Ini Ditangkap!
Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI itu merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
"Itu dijamin oleh hukum. Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu berhak untuk menolak memberikan keterangan. Itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020),dikutip dari Tribunnews.com.
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.
"Sudah tidak," ujarnya.
Baca Juga: Aziz Yanuar: Penembak 6 Laskar FPI hingga Lubang Semut Pun akan Tetap Kami Kejar
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV