> >

ICW: Risma Harus Lepas Jabatan Wali Kota Surabaya

Politik | 24 Desember 2020, 08:43 WIB
Risma saat menjadi Wali Kota Surabaya. (Sumber: KompasTV Surabaya/ Alfian Rahman )

Karena rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," kata Wana.

Kemarin, Risma mengaku tidak ada masalah dengan rangkap jabatan. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

Baca Juga: Risma Tancap Gas, Bansos Dijanjikan Cair Awal Januari 2021

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU