ICW: Risma Harus Lepas Jabatan Wali Kota Surabaya
Politik | 24 Desember 2020, 08:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial yang baru, Tri Rismaharini atau Risma, harus melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Risma tidak bisa merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya.
Pasalnya, rangkap jabatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Ini Respons Juliari Batubara
Detailnya, Pasal 76 huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, secara tegas menyebutkan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kemudian di Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga mengatur pelarangan rangkap jabatan pejabat negara lainnya.
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Terkait komentar Risma yang mengaku sudah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk rangkap jabatan, hal itu dianggap ICW juga bermasalah.
"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar Wana.
Menurut Wana, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV