> >

Rizieq Shihab Persilakan Pemerintah Ambil Pesantren Megamendung, Tapi Bayar Dulu

Peristiwa | 23 Desember 2020, 22:18 WIB

Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Markaz Syariah Megamendung, Jawa Barat, (sumber: fpi)

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mempersilakan bila pemerintah akan mengambil pesantren Maraz Syariah yang dia kelola. Namun Rizieq mengingatkan kepada pemerintah untuk membayar ganti rugi.   

"Kami sampaikan ke pemerintah. Kalau memang mau ambil silakan. Kalau  merasa ini tanah negara. Tapi tolong kembalikan uang yang sudah saya keluarkan. Ada hitung-hitungannya," kata Rizieq dalam tayangan video yang diunggah Front TV, ketika berkunjung ke Megamendung November lalu.

Menurut Rizieq, pesantren dan tanah yang dia tempati dibangun dengan menggunakan berbagai material yang dia beli.

Baca Juga: Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok

Bahkan, tanahnya pun dia beli dari para petani dan sudah dilaporkan ke RT, RW, lurah, Kecamatan sampai gubernur. "Saya beli pakai uang, bukan pakai daun," katanya.

Dan bila pemerintah mau membayar ganti rugi, kata Rizieq,  maka uang yang dia dapat akan digunakan untuk membangun pesantren lagi di tempat lain. 

Sebaliknya, bila ada pihak-pihak yang mau mengusir dia dan pesantren Markaz Syariah, Rizieq berjanji akan mempertahankannya. "Kalau ada yang mengusir dari Markaz, kami akan pertahankan. Karena ini milik ummat Islam," ujarnya. 

Rizieq juga mengajak kepada para hadirin agar jangan diam ketika ada pihak yang mau mengambil tanah dengan cara seenaknya. "Jangan diam kalau tanah Anda diambil," kata Rizieq kepada warga yang hadir bersamanya.

Baca Juga: Cerita Bertemu Rasul dalam Mimpi Saat Pemakaman Laskar FPI, Jubir PA 212 Diperiksa Polda Metro Jaya

Rizieq berkisah, upaya paksa mengusir pesantrennya sudah berlangsung sejak 2017 silam dengan berbagai cara. "Ada oknum Polda yang datang ke PTPN (PT Perkebunan Nusantara) supaya buat laporan Rizieq merampas. Tapi PTPN tidak mau," kisahnya.

Gagal dengan cara pertama, kata Rizieq,  ditempuh cara kedua  yaitu mengumpulkan orang-orang dengan membawa mafia tanah, agar membuat laporan seolah Rizieq merampas tanah. Ketika datang ke warga, warga menolak menuntut. "Warga bilang ke polisi, yang menipu bukan Habib Rizieq tapi yang melaporkan itu," katanya.

Rizieq mengingatkan kepada siapapun agar jangan membuat gaduh. "Saya pulang bukan buat gaduh. Saya bikin pesantren bukan bikin gaduh," ujarnya.


Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab disomasi oleh  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Bareskrim Polri Untuk Periksa Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Berikut isi surat somasi tersebut: 

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.
 

   

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU