Komnas HAM Panggil Bareskrim Polri Untuk Periksa Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
Hukum | 23 Desember 2020, 15:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pihak Bareskrim Polri guna meminta keterangan terkait barang bukti yang dimiliki polisi dari peristiwa penembakan yang berujung pada tewasnya enam orang anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Dalam panggilan kali ini, Komnas HAM akan memeriksa barang bukti seperti senjata api, senjata tajam, serta handphone milik anggota FPI. Selain memeriksa barang bukti, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari petugas untuk mengetahui bagaimana petugas memperlakukan barang bukti tersebut.
"Iya, surat sudah dilayangkan dari kemarin, konfirmasi bahwa mau periksa senjata api, senjata tajam, handphone dan meminta keterangan petugas yang memperlakukan barang bukti untuk dilihat apakah benar ini senjata FPI atau ini apa jenisnya, senjata polisi, dan apa yang diperlakukan yang diambil oleh polisi," ujar Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM saat diwawancarai, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Polisi Siap Bantu Komnas HAM
Choirul menilai permintaan keterangan ini penting untuk mencari tahu kepemilikan senjata api yang ditemukan di TKP yang diduga milik anggota FPI. Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengantongi bukti lain sehingga perlu dikonfirmasi langsung dengan pihak kepolisian.
"Penting karena dalam konteks hak asasi manusia, memperlakukan barang bukti dan cara kerja mereka itu penting. Juga menyambungkan ada korelasi atau tidak, punya FPI atau polisi, itu penting karena Komnas HAM punya barang bukti lain," tegas Choirul.
Komnas HAM juga akan memeriksa personil kepolisian yang bertugas sejak tanggal 6 Desember, atau satu hari sebelum peristiwa penembakan tersebut terjadi.
Sejauh ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk dari pihak Jasa Marga yang sudah empat kali dimintai keterangan terkait CCTV di lokasi kejadian, serta tim dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah enam anggota FPI yang meninggal dunia.
"Kalau dirasa perlu, maka kami rekostruksi. Kalau kita rasa perlu. Kalau dari yang kita dapatkan, ini tergantung apa yang kami dapatkan perlu dan tidak perlunya (rekonstruksi). Ini termasuk kita periksa petugas polisi yang tugas tanggal 6 dalam waktu dekat," tutur Choirul.
Choirul menargetkan pemeriksaan yang tengah dilakukan ini selesai paling lambat awal Januari 2021 mendatang.
Hasil penyelidikan Komnas HAM nantinya akan menjadi rekomendasi apakah prosedur yang dilakukan kepolisian melanggar hak asasi atau tidak.
Penulis : Veny-Sinuraya
Sumber : Kompas TV