> >

Bepergian Keluar Masuk Jakarta, Siap-siap Rapid Test Antigen

Update corona | 22 Desember 2020, 09:50 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menggelar rapid test untuk para sopir bus dan kondektur. (Sumber: Dok Korlantas.)

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta. 

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen yang Negatif

Hal tersebut tertuang dalam poin 3e SE Nomor 3 Tahun 2020. 

Dalam poin tersebut dijelaskan syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar wilayah aglomerasi. 

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU