> >

Bepergian Keluar Masuk Jakarta, Siap-siap Rapid Test Antigen

Update corona | 22 Desember 2020, 09:50 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menggelar rapid test untuk para sopir bus dan kondektur. (Sumber: Dok Korlantas.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Jual Beli Surat Rapid Test Palsu, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan. 

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.
 
"Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti kita akan lakukan tes rapid antigen," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat memiliki hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum pada liburan Natal dan tahun baru. 

Hasil rapid test antigen itu maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil pribadi? 

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan. 

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU