> >

FPI Izinkan Komnas HAM Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI

Hukum | 21 Desember 2020, 20:38 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) dan keluarga mengizinkan Komnas HAM jika memiliki rencana melakukan autopsi enam jenazah anggota Laskar FPI.

Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar usai pertemuan dengan Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Menurut Aziz, FPI dan keluarga menunggu apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM. "Pada prinsipnya menyerahkan rencana autopsi jenazah kepada Komnas HAM," kata Aziz.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Telusuri Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Saat Kawal Rizieq Shihab

Namun hal ini, kata Aziz, bukan merupakan autopsi ulang. Karena sebelumnya pihak keluarga tidak pernah mengizinkan pihak kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap enam jenazah.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu keluarga anggota Laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, Suhada.

Menurut Suhada, pihak kepolisian memang sempat meminta izin untuk melakukan autopsi jenazah Faiz. Namun permintaan yang dilakukan melalui telepon itu ditolak oleh Suhada.

"Kami tidak pernah izinkan polisi melakukan autopsi pada jenazah," ucap Suhada.

Pada hari ini, keluarga anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mendatangi Komnas HAM.

Didampingi Pusat Hak Asasi Musim Indonesia (Pushami) selaku kuasa hukum, pihak keluarga menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas penembakan enam anggota Laskar FPI.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU