> >

Komitmen dan Tekad Imigrasi: Lindungi-Layani PMI dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

Hukum | 21 Desember 2020, 12:32 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi bersama Ketua BP2MI menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lounge Pekerja Migran Indonesia, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat 18/12/20. (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai salah satu stakeholder dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen memberikan perhatian yang besar terhadap nasib para PMI. 

Baca Juga: Komisi 3 DPR Minta Kemenkumham dan BNN Putus Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh stakeholder melindungi para PMI mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, atau sejak proses sebelum keberangkatan hingga kembali ke rumahnya masing-masing.

“Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari stakeholder yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada para pekerja migran kita. Dan Imigrasi berkomitmen penuh dalam memberikan layanan dan pelindungan kepada mereka,“ ujar Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting di kantornya, kepada awak media, Senin (21/12/20).

“Indonesia merupakan 10 negara besar dalam pengiriman pekerja migran di dunia. Dan remitansi yang dihasilkan PMI termasuk 10 besar penyumbang devisa negara. Sudah selayaknya kita memberikan jaminan atas hak, kesempatan dan pelindungan bagi mereka,” lanjut Jhoni.

Remitansi adalah uang yang dikirim oleh para pekerja di luar negeri ke negara asalnya.

Jhoni menjelaskan, remitansi yang dihasilkan PMI sangat besar. 

Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia Bank Indonesia (BI) mencatat total remitansi PMI tahun 2019 senilai US$11,435 miliar. 

Dari tahun ke tahun, remitansi PMI nilainya terus meningkat dan memberikan sumbangan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Hanya tahun 2020 saja remitansi mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. 

Namun pasca Covid, diperkirakan akan kembali meningkat. 

Remitansi PMI termasuk 10 besar penyumbang devisa negara terbesar.

Tingginya sumbangan PMI terhadap devisa negara selama ini berbanding terbalik dengan perlakuan yang mereka terima. 

Sebelum keberangkatan, proses keberangkatan, di tempat penempatan hingga kedatangan kembali, para PMI sering mengalami diskriminasi, pemerasan dan kekerasan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU