> >

PNS Dirjen Pajak Paling Besar Dapat Tunjangan, Tertinggi Sampai Ratusan Juta, Berikut Rinciannya

Sosial | 21 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi ASN yang mendapat tunjangan paling besar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja. Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan instansi induknya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya

Seperti diketahui, tunjangan kinerja PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, disebutkan tunjangan terendah yang didapat PNS Pajak ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya nilainya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Setujui Gaji PPPK Setara PNS Termasuk Tunjangannya, Berikut Rinciannya

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Rincian Tukin PNS Pajak

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS, Segini Rincian Besaran Penghasilan PPPK Tiap Golongan

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000

Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Baca Juga: ASN Langgar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Potong Tunjangan

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya

Tunjangan Lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU