Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Tutup Tiga Hari
Sosial | 20 Desember 2020, 21:02 WIBDalam Instruksi Gubernur itu, khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV