Megawati Pecat Kader PDIP yang Membelot Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya
Politik | 20 Desember 2020, 17:23 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat seorang kader karena mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman.
Dialah Anugrah Ariyadi. Kader yang dipecat PDIP ini dinilai tidak tunduk pada keputusan partai di Pilkada Surabaya.
Baca Juga: Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya
PDIP diketahui merupakan partai pengusung tunggal pasangan Eri Cahyadi - Armuji, dengan didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun lawannya, Machfud Arifin - Mujiaman, diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Kabar pemecatan Anugrah Ariyadi dibenarkan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat. Menurutnya, surat keputusan pemecatan Anugrah telah dikirim ke rumahnya.
"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," katanya dikonfirmasi Minggu (20/12/2020) dikutip dari Kompas.com.
Achmad menuturkan, surat pemecatan bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 ini ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputro dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, Anugrah Ariyadi dianggap melakukan pelanggaran berat, sehingga saksi yang ditetapkan adalah pemecatan.
"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Motif Ketua FPI di Sumut Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi
Respons Anugerah
Dikonfirmasi terpisah, Anugerah Ariyadi mengaku belum menerima surat pemecatan yang dimaksud tersebut.
"Saya sedang di Jakarta, jadi yang menerima surat anak saya, saya belum baca isinya," kata Anugerah.
Dia mengaku sedang di Jakarta untuk ikut mengawal gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil pilkada Surabaya.
"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugerah.
Diketahui, Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI-P dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya selama dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020.
Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Surabaya Fraksi PDI-P periode 2014-2019.
Baca Juga: Ini Lima Nama Politisi PDIP yang Dinilai Cocok Jadi Menteri Sosial
Hasil Pilkada Surabaya
Hasil rekapitulasi suara pilkada Surabaya di tingkat KPU Surabaya menyebut pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.
Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggatan yang terstruktur, sistematis dan massif di proses Pilkada Surabaya.
Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Ini Respons Wakil Gubernur DKI Jakarta
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV