> >

Megawati Pecat Kader PDIP yang Membelot Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya

Politik | 20 Desember 2020, 17:23 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Sumber: Dokumen PDI-P via Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat seorang kader karena mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman.

Dialah Anugrah Ariyadi. Kader yang dipecat PDIP ini dinilai tidak tunduk pada keputusan partai di Pilkada Surabaya.

Baca Juga: Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya

PDIP diketahui merupakan partai pengusung tunggal pasangan Eri Cahyadi - Armuji, dengan didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun lawannya, Machfud Arifin - Mujiaman, diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Kabar pemecatan Anugrah Ariyadi dibenarkan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat. Menurutnya, surat keputusan pemecatan Anugrah telah dikirim ke rumahnya.

"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," katanya dikonfirmasi Minggu (20/12/2020) dikutip dari Kompas.com.

Achmad menuturkan, surat pemecatan bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 ini ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputro dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, Anugrah Ariyadi dianggap melakukan pelanggaran berat, sehingga saksi yang ditetapkan adalah pemecatan.

"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap Motif Ketua FPI di Sumut Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi

Respons Anugerah

Dikonfirmasi terpisah, Anugerah Ariyadi mengaku belum menerima surat pemecatan yang dimaksud tersebut.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU