> >

Payung Hukum Vaksin Covid-19 Gratis Sedang Disiapkan Kemenkes

Update corona | 20 Desember 2020, 08:18 WIB
Kolase Presiden Joko Widodo dan Vaksin Corona Buatan Sinovac (Sumber: KOMPAS.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan payung hukum vaksinasi Covid-19 gratis yang sudah menjadi program pemerintah. Menurut juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pemerintah segera menerbitkan payung hukum vaksinasi Covid-19.

Payung hukum tersebut berupa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes). "Ada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nanti ya," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020). 

Saat ini, kata Nadia, Kepmenkes tersebut masih berbentuk draf dan hampir rampung. Isi dari Kepmenkes itu nantinya mengatur soal teknis vaksinasi gratis.

"Sudah ada draf, tinggal merampungkannya dengan perubahan yang ada. Pengaturan saja perubahan terkait vaksinasi gratis," tambah Nadia. 

Baca Juga: WHO Bandingkan 10 Vaksin Covid-19, Vaksin Sinovac Paling Lemah

Sebelumnya, Nadia mengatakan vaksin Covid-19 diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat apapun. Nadia juga menegaskan, vaksin tersebut juga tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan," ujar Nadia dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube FMB 9, Jumat (18/12/2020). "Sekali lagi vaksin gratis tanpa persyaratan apapun," lanjutnya menegaskan.

Nadia menuturkan, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.

Baca Juga: Ketua Satgas: Belum Ada Vaksin Covid-19 yang Lulus Uji Klinis Fase 3

"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.

Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU