> >

FPI Bantah 37 Anggotanya Terafiliasi dengan Terorisme

Peristiwa | 20 Desember 2020, 07:00 WIB
Lambang Front Pembela Islam (FPI). (Sumber: Istimewa)

"Kami mempertanyakan kapasitas Kompolnas untuk mengurusi hal ini," tukas Aziz.

Karena menurut Aziz, sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden No.7 Tahun 2011, tugas Kompolnas terkait mengarahkan, membantu Polri dan Kapolri. "Apa urusannya dengan FPI," ujarnya.

Pernyataan Kompolnas

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut adanya 37 anggota atau mantan anggota FPI yang terlibat dalam kelompok teroris yang tersebar di Indonesia.

Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Bentrok Polisi-FPI, Bareskrim Polri Surati Dewan Pers

Benny menyebut data tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Pasalnya, 37 orang yang disebutnya itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa di antaranya bahkan disebutkan masih aktif tergabung dalam FPI.

"Ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (MuJahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny dikutip dari sebuah kanal Youtube.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU