FPI Bantah 37 Anggotanya Terafiliasi dengan Terorisme
Peristiwa | 20 Desember 2020, 07:00 WIB"Kami mempertanyakan kapasitas Kompolnas untuk mengurusi hal ini," tukas Aziz.
Karena menurut Aziz, sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden No.7 Tahun 2011, tugas Kompolnas terkait mengarahkan, membantu Polri dan Kapolri. "Apa urusannya dengan FPI," ujarnya.
Pernyataan Kompolnas
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut adanya 37 anggota atau mantan anggota FPI yang terlibat dalam kelompok teroris yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Bentrok Polisi-FPI, Bareskrim Polri Surati Dewan Pers
Benny menyebut data tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, 37 orang yang disebutnya itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa di antaranya bahkan disebutkan masih aktif tergabung dalam FPI.
"Ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (MuJahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny dikutip dari sebuah kanal Youtube.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV