> >

Hati-hati, Menganiaya Hewan Bisa Diancam Pidana 9 Bulan

Hukum | 19 Desember 2020, 20:49 WIB
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) Sani Kurniawan saat menunjukkan bukti laporan terhadap SO yang diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). sumber :TRIBUNJAKARTA.com/BIMA PUTRA

Sementara pada ayat (2) hukuman lebih berat lagi, karena mengakibatkan cacat atau menderita terhadap hewan tersebut.  Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU