> >

Hati-hati, Menganiaya Hewan Bisa Diancam Pidana 9 Bulan

Hukum | 19 Desember 2020, 20:49 WIB
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) Sani Kurniawan saat menunjukkan bukti laporan terhadap SO yang diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). sumber :TRIBUNJAKARTA.com/BIMA PUTRA

JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, dilaporkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena menganiaya kucing. Laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor (SO).

Menurut  Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) Sani Kurniawan,  SO diduga menembak sejumlah kucing liar di Jalan Daksinapati Timur III menggunakan senapan angin. 

"Satu kucing di antaranya mati, sementara satu lainnya selamat dan sekarang masih dalam perawatan. Kejadiannya tanggal 9 Desember 2020," kata Sani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). 

Tapi dugaan Sani, kucing-kucing yang ditembak oleh SO bukan satu, tapi sampai enam ekor. Hal itu dilihat dari kucing-kucing yang mati di sekitar lokasi kejadian.   

Baca Juga: Penembak Kucing hingga Tewas Dilaporkan, Ternyata Kalangan Pengusaha Berpendidikan

Sebelum ditembak mati, kucing dilumpuhkan dulu. Sementara kucing yang berhasil selamat  ditangkap pada 11 Desember 2020 lalu diobservasi. "Hasil  rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," lanjut Sani.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan bahwa menganiaya hewan bisa dipidana atau denda.   Dalam Pasal 302 ayat  (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

Baca Juga: Viral! Berawal dari Penjahit Permak Beralih Jadi Penjahit Kostum Untuk Kucing

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU