Harga Rapid Test Antigen Dipatok Rp 250.000 dan Rp 275.000, Lebih Mahal Bisa Disanksi
Update corona | 19 Desember 2020, 10:25 WIBKemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Naik Pesawat, Segini Biaya Rapid Test Antigen dan PCR di Bandara Soekarno Hatta
Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.
Baca Juga: Catat! Keluar-Masuk Jakarta Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV