> >

Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Bentrok Polisi-FPI, Bareskrim Polri Surati Dewan Pers

Peristiwa | 19 Desember 2020, 02:24 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan meminta konfirmasi kepada Dewan Pers.

Baca Juga: Tuntutan FUI DIY dalam Aksi Jogja Bergerak Pasca Tewasnya 6 Anggota FPI

Andi mengatakan, surat klarifikasi dilayangkan kepada Dewan Pers pada Jumat hari ini.

"Penyidik akan meminta konfirmasi dulu ke Dewan Pers, terkait status yang bersangkutan dan perusahaan medianya" tuturnya.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Baca Juga: Kelanjutan Insiden Penembakan Anggota FPI, 15 Saksi Baru Diperiksa Penyidik

Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.

Namun, pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Baca Juga: Alasan Polisi Sita Mobil Komando FPI Aksi 1812

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU