> >

Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Bentrok Polisi-FPI, Bareskrim Polri Surati Dewan Pers

Peristiwa | 19 Desember 2020, 02:24 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wartawan Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis (17/12/2020).

Sedianya, Edi Mulyadi diperiksa sebagai saksi terkait insiden bentrokan antara polisi dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI Diselidiki Komnas HAM, Jasa Marga Beri Akses CCTV Tol Cikampek

"Iya (menolak diperiksa) dengan alasan dia dilindungi UU Pers," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi dikutip Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, Edy membuat video dan menyampaikan reportase di lokasi bentrokan FPI dan polisi. Video itu diunggah di akun Youtube "Bang Edy Channel".

Dalam video itu, Edy menjelaskan kronologi detik-detik mobil enam orang laskar FPI masuk ke dalam rest area hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.

Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Perintahkan Polisi Rekonstruksi Ulang Penembakan Anggota FPI

Informasi didapat dari wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.

Namun, Andi menuturkan, video tersebut bukan menjadi ranah pihaknya untuk mendalami.

"Kalau terkait video bukan ranah Dittipidum. Dia diperiksa terkait ada saksi di TKP yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengetahui peristiwa adanya penembakan di KM 50," tuturnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU