Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Bentrok Polisi-FPI, Bareskrim Polri Surati Dewan Pers
Peristiwa | 19 Desember 2020, 02:24 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wartawan Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis (17/12/2020).
Sedianya, Edi Mulyadi diperiksa sebagai saksi terkait insiden bentrokan antara polisi dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI Diselidiki Komnas HAM, Jasa Marga Beri Akses CCTV Tol Cikampek
"Iya (menolak diperiksa) dengan alasan dia dilindungi UU Pers," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi dikutip Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Dikutip dari Tribunnews.com, Edy membuat video dan menyampaikan reportase di lokasi bentrokan FPI dan polisi. Video itu diunggah di akun Youtube "Bang Edy Channel".
Dalam video itu, Edy menjelaskan kronologi detik-detik mobil enam orang laskar FPI masuk ke dalam rest area hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Perintahkan Polisi Rekonstruksi Ulang Penembakan Anggota FPI
Informasi didapat dari wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.
Namun, Andi menuturkan, video tersebut bukan menjadi ranah pihaknya untuk mendalami.
"Kalau terkait video bukan ranah Dittipidum. Dia diperiksa terkait ada saksi di TKP yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengetahui peristiwa adanya penembakan di KM 50," tuturnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV