Doni Monardo: Pandemi Ini Momen Tepat DPR Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan
Politik | 19 Desember 2020, 05:00 WIBNamun, kata Doni, persoalannya pasal itu belum dilengkapi penjelasan bagaimana upaya pencegahan, termasuk bagaimana karantina itu diberlakukan.
Salah satu contohnya di pasal 55 ayat 1. Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Tentu menjadi sangat sulit dilaksanakan. Artinya, Undang-undangnya baik, tapi sulit diaplikasikan. Untuk itulah perlu revisi,” tutur Doni.
Dengan pengalaman mengatasi pandemi Covid-19 hampir 10 bulan terakhir, sudah banyak yang bisa dipelajari dan diambil hikmahnya.
Jika kemudian hari terjadi pandemi serupa, akan mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja lebih baik, karena didukung regulasi dan payung hukum dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
Yang tak kalah penting adalah pelibatan unsur-unsur lain, seperti TNI/Polri.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Zona Risiko Sedang Bukan Zona Nyaman, Berikut Peta Wilayahnya
Menurut Doni, hal itu harus diakomodir, mengingat penanganan pandemi diperlukan keterlibatan semua elemen bangsa, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, didukung komponen bangsa lain termasuk TNI/Polri dan tokoh-tokoh masyarakat di berbagai daerah.
Ke depan, seluruh komponen tersebut harus bekerja lebih keras untuk dapat menjelaskan tentang bahaya Covid-19 kepada publik. Sebab, masih ada 15 persen masyarakat yang belum percaya bisa tertular Covid-19.
Ini perlu dilakukan pendekatan dengan melibatkan para tokoh melalui nilai-nilai kearifan lokal di setiap daerah.
Doni mencontohkan keberhasilan program Citarum Harum, yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, budayawan, akademisi, para pakar, relawan hingga ke ketua RT dan RW.
Apabila kerja sama seperti Citarum Harum diadopsi dalam penanganan Covid-19, niscaya kita lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan pandemi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV