> >

Doni Monardo: Pandemi Ini Momen Tepat DPR Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Politik | 19 Desember 2020, 05:00 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. (Sumber: Dok Satgas Covid-19)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyatakan, kondisi pandemi dan penanganan Covid-19 saat ini merupakan momen tepat bagi DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Inilah momen yang tepat untuk memperbaiki UU Kekarantinan Kesehatan,” kata Doni Monardo.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara pada peluncuran dan bedah Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang disusun Netty Prasetiyani, Ketua Tim Covid-19 PKS, bersama Tim Covid-19 Fraksi PKS DPR RI, Kamis (17/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Doni menyarankan Fraksi PKS DPR yang mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Rayakan Tahun Baru Berkumpul di Luar Rumah

"Fraksi PKS melalui Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan bisa memanfaatkan momentum pandemi ini untuk merevisi UU tadi,” ujar Doni.

Menurut Doni, pada tahun 2018 saat undang-undang itu disahkan, Pemerintah Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi seperti sekarang.

Karena semestinya karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina tingkat RT, RW atau desa/kelurahan.

“Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan," kata Doni.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, mengatur pemberlakukan karantina dengan kompensasi pemerintah mencukupi kebutuhan hidup. Tidak saja warga masyarakat, namun juga memberi makan hewan peliharaan.

Kemudian, UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur empat pilihan karantina. Yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU