Polri Gelar Rapid Test Acak Buat Masyarakat yang Bepergian di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Peristiwa | 18 Desember 2020, 14:13 WIBAdapun total sebanyak 123.451 personel kepolisian yang dikerahkan untuk operasi tersebut di seluruh Indonesia.
Wajib rapid test
Masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Masuk Bali Naik Pesawat Sekarang Wajib Test PCR, Jalur Darat Minimal Rapid Test Antigen
Imbauan ini untuk mencegah timbulnya kasus baru setelah masa liburan. Satgas Covid-19 telah mencatat pasca-libur panjang kasus baru meningkat.
Seperti pada libur panjang Idul Fitri di bulan Mei lalu, angka kasus baru Covid-19 meningkat 69-93 persen yang terjadi pada Juni 2020 atau dua minggu setelah libur.
Kemudian pada awal September 2020, kasus baru meningkat 58-118 persen lantaran adanya libur panjang pada akhir Agustus.
Selanjutnya kasus baru di pekan kedua November 2020 meningkat 17-22 persen akibat adanya libur panjang pada akhir Oktober 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV