Tak Ada Izin untuk Keramaian Malam Natal Hingga Libur Tahun Baru
Peristiwa | 17 Desember 2020, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian atau kerumunan di Malam Natal hingga libur Tahun Baru di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah rapat koordinasi antarinstansi TNI, Polri dan pemda. Untuk acara malam Tahun Baru sudah ada surat edaran dari gubernur bahwa tidak diizinkan kerumunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Hal yang sama juga berlaku untuk ibadah Malam Natal. Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pihak gereja mengenai hal ini.
"Dari gereja katolik sudab menyampaikan. Di gereja sebesar apapun maksimal 20 persen. Sudah disampaikan ke jemaat semuanya, sudah mengiyakan. Sisanya virtual mengikuti prokes yang ada," jelas Yusri.
Baca Juga: Perketat PSBB Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Tes Corona!
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memperketat penjagaan jalur keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Titik keramaian masyarakat yang biasa digunakan untuk perayaan Tahun Baru, seperti Ancol, Taman Mini, hanya akan buka hingga pukul 17.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2020.
Di luar itu, tempat hiburan, hotel, atau lainnya juga tidak akan diberikan izin keramaian. Termasuk titik Bundaran Hotel Indonesia yang biasa menjadi pusat keramaian malam Tahun Baru.
Untuk memantau keramaian di banyak tempat, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusiaan, dan operasi yustisi. Jika ada yang nekat menggelar keramaian, Polda Metro Jaya akan bertindak.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Anies Larang Pegawai Pemprov Cuti dan Keluar Kota
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV