> >

Dishub DKI Siapkan Skenario Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta

Politik | 17 Desember 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi rapid test (Sumber: Dok. Humas Polda Jatim)

Keputusan pemerintah menyertakan surat hasil rapid test antigen untuk masyarakat yang keluar masuk daerah-daerah yang mengalami peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 dipertanyakan oleh Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).

Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan menilai jika pemerintah ingin menekan angka penyebaran Covid-19, maka kewajiban kepemilikan hasil rapid test anitigen juga diberlakukan kepada pengguna kendaraan pribadi.

Menurutnya Sani dengan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum, maka jumlah kendaraan pelat hitam bakal meningkat.

Baca Juga: Pasca Acara FPI, Kapolda bersama Kasdam Jaya Pantau Pelaksanan Rapid Test Corona di Petamburan

Masyarakat bakal memilih menyewa kendaraan plat hitam agar terhindar dari razia syarat rapit test antigen yang diberlakukan pada penumpang trasnportasi umum.

Apalagi antusias masyarakat berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain pada periode libur Hari Natal dan Tahun Baru nanti bakal meningkat.

Untuk itu Sani meminta kepada meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh jenis moda kendaraan, agar tujuan menekan penyebaran Covid-19 dapat tercapai.

"Kami harus sepakat kalau keputusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air. Namun harus tegas," ujarnya.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU