Dishub DKI Siapkan Skenario Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta
Politik | 17 Desember 2020, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan skenario pemeriksaan syarat masuk keluar masuk Jakarta harus dilengkapi dengan rapid test antigen yang akan diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai regulasi syarat keluar masuk DKI Jakarta dengan rapid test antigen.
Termasuk apakah rapid test antigen akan berlaku pada penumpang kendaraan pribadi ataukah hanya untuk penumpang kendaraan umum saja.
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Naik Pesawat, Segini Biaya Rapid Test Antigen dan PCR di Bandara Soekarno Hatta
Sejauh ini kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta berlaku untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta prinsipnya sudah siap. Begitu didapatkan petunjuknya, semua skenario pelaksanaan yang sudah disiapkan akan dijalankan,” ucap Syafrin, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapit test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingin ke Jawa Tengah, Penumpang Mesti Rapid Test Antigen
Dianggap tidak tegas
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV