Natal dan Tahun Baru 2021, Anies Larang Pegawai Pemprov Cuti dan Keluar Kota
Peristiwa | 17 Desember 2020, 09:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait Natal dan tahun Baru pada Rabu (16/12/2020).
Tertuang dalam "Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Natal Hari Raya 2020 Dan Tahun Baru 2021".
Pada Ingub tersebut, yang khusus ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah, pegawai di lingkungan pemprov DKI dilarang cuti tahunan dan bepergian keluar kota.
Baca Juga: Ini Kondisi Balai Kota Jakarta Pasca Anies Baswedan-Riza Patria Positif Covid-19
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021."
Selain itu, pegawai di lingkungan pemprov juga harus membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat Ibu Kota tidak dapat melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang mengumpulkan banyak orang.
Baca Juga: 3 Permintaan Luhut Pada Anies Baswedan
Hal itu diungkapkan Anies saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).
Rapat yang berlangsung secara virtual itu dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investas Luhut B. Pandjaitan dari Kantor Maritim.
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies kepada Luhut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV