> >

Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Saat Penyambutan Rizieq Shihab di Bandara

Politik | 16 Desember 2020, 22:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: kompas.com)

Pemanggilan dari kepolisian, kata Mahfud, tidak melulu selalu berujung pada pidana. Sebab, ada pemanggilan untuk diperiksa, ada juga pemanggilan untuk dimintai keterangan. 

Terkait kasus kerumunan, pemanggilan kepolisian terhadap Gubernur DKI, Gubernur Jabar dan Bupati Bogor hanya sebatas dimintai keterangan.

Baca Juga: Momen Rizieq Shihab Tiba di Bandara, Sapa Simpatisan Pakai Pengeras Suara dari Atas Mobil

"Saya yakin seyakin-yakinnya enggak ada masalah hukum pidana terhadap pak Anies, terhadap pak Emil, ini cuma dimintai keterangan saja. Dipanggil merasa dipidanakan, enggak itu proses hukum biasa," ujar Mahfud MD.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU