> >

2 Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka, Lurah Cipete Utara: Ini Pelajaran Buat Kita Semua

Hukum | 15 Desember 2020, 17:43 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu dari dua buronan kasus penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Coffee pada November lalu menjadi saksi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Pengeroyokan tamu kafe lantaran tidak terima pihak Kelurahan Cipete Utara melakukan penertiban terhadap pelanggaran PSBB transisi.

Lurah Cipete Utara, Nurcahya menjadi korban pengeroyokan tamu Waroeng Brothers Coffee & Resto saat menertibkan kerumunan pada Sabtu (21/11/2020) . Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RQ (22) dan PK (22) sebagai tersangka pengeroyokan. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Awalnya Lurah Nurcahya bersama anggota FKDM dan petugas PPSU Kelurahan Cipete Utara menegur adanya kerumunan yang terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto.

Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.

Baca Juga: Pesan Bu Lurah, Taati Prokes Cegah Cluster Keluarga

Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak ponsel salah satu anggota FKDM.

Tak hanya itu Nurcahya juga menjadi korban penganiayaan. Ia mendapat pukulan pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam.

Atas tindakannya RQ (22) dan PK (22) yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini terancam hukuman 7 tahun penjara. Penyidik menetapkan Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP terhadap kedua tersangka.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU