2 Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka, Lurah Cipete Utara: Ini Pelajaran Buat Kita Semua
Hukum | 15 Desember 2020, 17:43 WIBPengeroyokan tamu kafe lantaran tidak terima pihak Kelurahan Cipete Utara melakukan penertiban terhadap pelanggaran PSBB transisi.
Awalnya Lurah Nurcahya bersama anggota FKDM dan petugas PPSU Kelurahan Cipete Utara menegur adanya kerumunan yang terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto.
Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.
Baca Juga: Pesan Bu Lurah, Taati Prokes Cegah Cluster Keluarga
Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak ponsel salah satu anggota FKDM.
Tak hanya itu Nurcahya juga menjadi korban penganiayaan. Ia mendapat pukulan pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam.
Atas tindakannya RQ (22) dan PK (22) yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini terancam hukuman 7 tahun penjara. Penyidik menetapkan Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV