> >

2 Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka, Lurah Cipete Utara: Ini Pelajaran Buat Kita Semua

Hukum | 15 Desember 2020, 17:43 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu dari dua buronan kasus penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Coffee pada November lalu menjadi saksi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RQ (22) dan PK (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara.

Lurah Cipete Utara Nurcahya prihatin dengan dua ibu rumah tangga tesebut. Ia menilai semestinya pelaku mengindahkan teguran petugas Kelurahan Cipete Utara karena melangar PSBB transisi, bukan melakukan tindakan pengeroyokan.

Menurut Nurcahya, konsekuensi yang dilakukan kedua pelaku menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Baca Juga: Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto di Kemang Ditutup Permanen

Termasuk pelaku usaha kafe, restoran atau tempat makan untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Khususnya menghindari dan tidak membuat kerumunan.

Nurcahya menambahkan, tindakan petugas Kelurahan Cipete Utara membubarkan kerumunan bertujuan melindungi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya kasihan juga ya, karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu. Ini pelajaran untuk kita semuanya,” ujar Nurcahya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara, tapi memang cuma itu saja sih yang ada di kita,” imbuhnya.

Baca Juga: 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete Utara

Insiden pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada Sabtu (21/11/2020) malam.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU