Korupsi Bansos Diduga Sunat Rp 100.000 Per Paket, KPK Minta Masyarakat Lapor Rinciannya
Hukum | 15 Desember 2020, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku menerima informasi terkait jatah bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang disunat di sekitar Jabodetabek.
Bahkan, informasi yang diterima malah masyarakat di luar Jabodetabek menerima bansos yang tidak layak.
Baca Juga: MAKI: Juliari Batubara Sunat Dana Bansos Rp 33 Ribu, Bukan 10 Ribu! Ini Perhitungannya
Oleh karena itu, masyarakat di luar Jabotabek diminta untuk melapor rincian bansos Covid-19.
"Sudah ada (laporan) beberapa daerah dari pegiat antikorupsi, KPK juga mau menelusuri juga," ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex mengaku sudah mendapatkan informasi jatah bansos dari pemerintah senilai Rp 300.000 dipotong menjadi Rp200.000.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat yang menerima bansos melaporkan rincian paket sembako yang diterima.
"Saya penasaran juga isi bansosnya apa aja, foto-fotonya itu, tolong dong," tutur Alex.
Pihaknya butuh masukan itu untuk memastikan berapa nilai barang, kalau betul seperti yang tadi, maksimal Rp 200.00.
"Ini kan ada 100.000, 100.000 keuntungan dibagi-bagi, ada 20 juta paket, artinya 2 triliun (disunat) dari proyek 6 trilun, ini kita bicara berandai-andai ya," katanya.
Meskipun pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan pemotongan sekira Rp 100.000 dari setiap paket bansos, tetapi Alex mengatakan itu baru sebatas informasi.
Untuk itulah, Alex memastikan, ke depan, KPK berjanji akan mencari bukti-bukti yang valid.
"Kita dalami dengan bukti yang konkret, jangan dari rumor, kalau dari rumor susah kita," kata Alex.
Ia mengumpamakan misalnya minyak, mie dan lain sebagainya.
"Kita lihat harganya, produksinya berapa, kan gitu, jangan-jangan tepung doang enggak ada nilai gizinya. Ya kan kelihatan tega bener, sudah masyarakat sedang susah," katanya.
Terkait hal tersebut, sebelumnya KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Mensos Juliari P Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) Adi Wahyono (AW) dan dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Diketahui, Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Penerapan Pasal 2 Ayat 2 dalam Kasus Juliari Batubara
Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako itu diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Menurut KPK, atas perbuatannya tersebut, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Kini penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi yang merugikan banyak pihak itu.
Karena di tengah musibah pandemi ini kok masih tega-teganya pejabat pemerintah melakukan perbuatan jahat tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV