> >

Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen

Update corona | 15 Desember 2020, 15:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Kompas.com)

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” kata Luhut.

Belum cukup sampai di situ, Luhut juga meminta adanya pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.

Baca Juga: Penerapan WFH Di Lingkungan PEMPROV Bali

Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut dilakukan secara daring atau online. Luhut pun akan memerintahkan TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku ini.

Tak hanya DKI Jakarta, aturan ini juga berlaku di luar Ibu Kota. Luhut meminta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur untuk menerapkan hal yang sama.

Selain memperketat implementasi sistem kerja Work From Home (WFH), Luhut juga meminta adanya pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mall sampai pukul 20:00 WIB. 

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Baca Juga: Jerman Memperketat Aturan Pembatasan Sosial Selama Libur Akhir Tahun

Lebih lanjut, Luhut meminta penerapan pengetatan kebijakan ini agar bisa diimplementasikan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Luhut menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ini didasarkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang terus terjadi, terutama setelah adanya libur dan cuti bersama.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi. Padahal, sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU