> >

3 Tersangka FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Hukum | 13 Desember 2020, 14:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Seperti diketahui Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap pemimpin FPI tersebut. Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.

"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.

Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU