3 Tersangka FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Hukum | 13 Desember 2020, 14:19 WIBSeperti diketahui Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap pemimpin FPI tersebut. Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.
"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.
Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV